Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini97
mod_vvisit_counterKemarin242
mod_vvisit_counterMinggu ini339
mod_vvisit_counterMinggu lalu2051
mod_vvisit_counterBulan ini1503
mod_vvisit_counterBulan Lalu9156
mod_vvisit_counterSemua Hari54701

We have: 2 guests, 2 bots online
Your IP: 38.107.191.83
 , 
Today: Sep 07, 2010
BLHKP KAB MITRA SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Ditulis oleh Marthen Solang   

Ratahan, -Mitrakab.go.id (15/07). Bertempat di restoran Green Garden Ratahan, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan & Pertamanan Mitra menggelar Sosialisasi UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Kementrian Negara lingkungan Hidup RI yang menghadirkan pembicara Asisten Deputi Urusan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional Kementrian Negara Lingkungan Hidup JazidĀ  Nur Huda SH, MA, Msi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Mitra Drs. Freddy F. Lendo ini, dihadiri oleh seluruh asisten, staf ahli, para pimpinan SKPD dan camat-camat. Menurut Kaban BLHKP Ir. Hanny Roring, Msi, MM melalui kabid Amdal Drs. Ventje Watania, tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diantaranya adalah melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungab hidup; menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia; menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin terpenuhinya keadilan generasi muda masa kini dan generasi masa depan; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; mengendalikan pemanfaatan sda secara bijaqksana; mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.

 

Add comment


Security code
Refresh